Jumlah point yang didapat oleh masing-masing dosen dan tendik setelah proses validasi bisa dilihat di akun remunerasi masing-masing
Setiap dosen dan tendik mempunyai akun sendiri-sendiri dan bisa digunakan sebagai wadah untuk mengecek proses remunerasi dari tahap penginputan, verifikasi dan validasi sehingga jika ada yang belum benar terkait data pribadi, jabatan dan kegiatan yang dilaksanakan selama 6 bulan dosen dan tendik bisa melaporkannya ke operator remunerasi di fakultas/unit serta ke atasan ybs sebelum proses perhitungan remunerasi dimulai
Jika proses pencairan sudah dilakukan maka proses tsb sudah ditutup untuk penginputan, verifikasi dan validasi kegiatan maka kegiatan yang belum terinput tidak bisa lagi diproses pada periode tsb.
Silahkan laporkan ke atasan fakultas/unit ybs sebelum proses penguncian setting tanda proses setting dan input remunerasi sudah bearkhir
Tahap finalisasi merupakan tahap terakhir pengecekkan untuk semua fakultas/unit baik dosen dan tendik terkait status jabatan, jabatan fungsional, tmt jabatan, tmt akhir jabatan, status pensiun/LB/DPK/DTT dll untuk bagian dosen, serta status tubel dan izin belajar, dikarenakan semua aspek di atas mempengaruhi perhitungan remunerasi di fakultas/unit masing-masing
Untuk kegiatan berlebih yang mau di input kegiatan di sistem remun laporan kegiatannya harus di ttd dulu oleh rektor sebagai kegiatan lebih yang di akui di tingkat unand diluar aturan rubrik.. Sehingga proses input kegiatan s.d validasi dapat dilaksanakan
Operator fakultas/unit tinggal mengganti sajja atasannya kembali pada menu kontrak kinerja / pada menu pegawai dengan nama atasan yang sesuai dengan SKP ybs
Status pegawai nya belum disetting sebagai pegawai, sehingga akun benar sudah aktif tapi halamannya masih kosong. Untuk kasus ini ya bisa di eksekusi oleh admin UPT Remunerasi
Untuk penginputan kegiatan validator dan operator di sistem remun akan di input oleh UPT Remunerasi sesuai dengan laporan kegiatan remunerasi yang sudah berjalan
Silahkan kirimkan surat permohonan pendaftaran validator baru remunerasi dari Dekan/Pimpinan dari Fakultas/Unit yang berisi format : Nama dan NIP ke UPT Remunerasi sebelum proses validasi dalam periode tersebut dimulai
Untuk memastikan rubrik apa saja yang ada di sistem remun, bapak/Ibu operator bisa membaca terlebih dahulu pedoman UPT remunerasi yang berlaku di periode tersebut, sehingga bapak/ibu operator tidak salah /tidak menemukan nama rubrik
Silahkan pastikan dulu di menu pegawai nama dosen/tendik tsb ada di unit yang akan dikelola oleh operator. Jika ybs belum di unit tsb, maka ganti nama unit ybs ke unit dari operator yang dimaksud
Pegawai yang ikut dalam kegiatan masih bisa di perbaiki kecuali belum di verifikasi, tapi jika sudah diverifikasi maka pegawainya tidak bisa diperbaiki lagi
Kegiatan yang telah di input masih bisa dihapus jika kegiatan tsb belum di verifikasi, tapi jika sudah diverifikasi maka kegiatan tsb tidak bisa dihapus lagi.
Proses penginputan kegiatan butuh kerjasama dari semua pihak baik dari pegawai/dosen menyediakan SK kegiatatan dan laporan kegiatan untuk di inputkan oleh operator fakultas/unit, tapi waktu juga harus di perhitungkan jika waktu penginputan telah beakhir maka fakultas/unit menyediakan surat permohonan penginputan kegiatan kembali ke WR 2 untuk persetujuan penginputan kegiatan diluar jadwal yang telah di tentukan, dan hasil disposisi WR 2 tsb yang akan menentukan di input atau tidaknya kegiatan tsb.
Proses Verifikasi setiap periode mempunyai waktu dan ketentuan, jika masih dalam range waktu yang ditentukan maka pegawai ybs silahkan menanyaka ke atasan penilai dari Kontrak Kinerja (SKP) ybs.. Tapi proses verifikasi telah beakhir atau sudah selesai, maka proses verifikasi dilakukan oleh TIM UPT Remunerasi
Update jabatan tendik atau dosen di sistem remun dapat dilakukan oleh operator fakultas/unit masing-masing pada menu pegawai ybs kemudian pilih Riwayat Jabatan Pegawai dan input jabatan baru pegawai tsb sesuai dengan TMT SK yang berlaku, sedangkan bagi yang mengakiri jabatan caranya jabatan yang akan di akhiri pilih tombol Aksi dan isikan Tanggal Selesai jabatan tsb.
SKP yang di upload tidak sempurna prosesnya, disarakan untuk dihapus dan di upload kembali
SKP yang akan di upload dalam format PDF dengan Maks. 2 MB